Persyaratan : (A) Bayi Baru Lahir : Langsung menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon dengan alamat : Jl. Brigjen Dharsono (Bypass) - Komplek Perkantoran Bima. Telp. 0231- 486561 Website : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/ dengan membawa dokumen yang diperlukan (B) Telat Belum Punyai Akte : (1) Pengantar RT RW (2) Fotokopi KTP+KK Pemohon (3) Surat Pernyataan Kelahiran bermeterai Rp. 10.000 dan di tanda tangani oleh 2 orang saksi) (4) Fotokopi KTP 2 orang saksi