PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR. 40 TAHUN 2021 TENTENG KEDUDUKAN STRUKTUR, ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KESENDEN KECAMATAN KEJAKSAN KOTA CIREBON DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA CIREBON

LURAH

TUGAS POKOK :

Memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kelurahan dalam wilayah kerjanya meliputi administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerja Kelurahan.

FUNGSI :

  1. Penyusunan perencanaan dan kegiatan kelurahan ;

  2. Perumusan kebijakan teknis oprasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kelurahan;

  3. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kelurahan ;

  4. Perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik Kelurahan ;

  5. Penyelenggaraan pelayanan publik Kelurahan ;

  6. Pengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan ;

  7. Pemfasilitasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelurahan ;

  8. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan ;

  9. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan ; dan

  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau Camat serta ketentuan peraturan undang-undangan.

 SEKRETARIS

 TUGAS POKOK :

Membantu Lurah dalam menyelenggarakan kesekretariatan Kelurahan yang meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi, dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Kelurahan serta melaksanakan pengoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan.

 FUNGSI :

  1.  Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretaris ;

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis oprasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan ;

  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaa lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan ;

  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis kebijakan umum dan teknis oprasional Sekretariat Kelurahan ;

  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Sekretariat Kelurahan ;

  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Sekretariat Kelurahan ;

  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Kelurahan ;

  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan;

  9. Pelaksanaa pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan; dan

  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan undang-undang.

 SEKSI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

 TUGAS POKOK :

Membantu Lurah dalam melaksankan kegiatan penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kerja Kelurahan meliputi koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan, koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait, peningkatan ektifitas kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kelurahan, perencanaan kegiatan kepada masyarakat di kelurahan, fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah Kelurahan, peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kelurahan, koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum,pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, koordinasi/sinergi dengan prangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum, pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan.

 FUNGSI :

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;

  3. Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;

  4. Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;

  5. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;

  6. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik; dan

  7. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

TUGAS POKOK :

Membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kelurahan meliputi koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kelurahan, peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, kegiatan pemberdayaan kelurahan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, evaluasi kelurahan, pemberdayaan lembaga, kemasyrakatan tingkat kecamatan, penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan, peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan, fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna.

FUNGSI :

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

  3. Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

  4. Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

  5. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

  6. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan

  7. Pelaksanan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 SEKSI PEMERINTAH UMUM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

TUGAS POKOK :

Membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemerintah umum, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerja Kelurahan meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah, pembinaan wawasan kebangsaan dan kethanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, fasilitas koordinasi dan pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intarsuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasioanal Indonesia dan instansi vertikal di wilayah kelurahan, harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

FUNGSI :

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemerintahan umum, Ketenteraman dan Ketertiban ;

  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemerintahan umum, Ketenteraman dan Ketertiban ;

  3. Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan petugas lingkup Seksi Pemerintahan umum, Ketenteraman dan Ketertiban ;

  4. Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup lingkup Seksi Pemerintahan umum, Ketenteraman dan Ketertiban ;

  5. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemerintahan umum, Ketenteraman dan Ketertiban ;

  6. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Pemerintahan umum, Ketenteraman dan Ketertiban ; dan

  7. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tersebut.