Persyaratan : (A) Belum 1 Tahun : (1) Pengantar RT RW (2) Fotokopi KTP+KK Almarhum (3) Fotokopi KTP+KK Pelapor (4) Mengisi Form Pemakaman (B) Lebih dari 1 Tahun : Pengantar RT RW (2) Fotokopi KTP+KK Almarhum / Dokumen Lain (3) Fotokopi KTP+KK Pelapor (4) Surat Pernyataan Kematian bermeterai Rp. 10.000 (5) Fotokopi 2 orang Saksi
Layanan
Surat Keterangan Kematian
Bagikan layanan ini ke: